Sunat bayi perempuan atau female genital mutilation (FGM) merujuk pada pengangkatan sebagian atau seluruh alat kelamin luar perempuan. Praktik ini umumnya dilakukan pada bayi hingga usia 15 tahun.
Ditilik dari sejarahnya, sunat bayi perempuan ini dilakukan bukan karena alasan medis, sering kali dengan alasan agama atau budaya. Diperkirakan, praktik sunat bayi perempuan ini sudah ada bahkan sebelum munculnya agama Kristen dan Islam.
Baca juga: Cara Merawat Luka Sunat Anak
Dampak Sunat Perempuan dari Sisi Medis
Sunat bayi perempuan ini memang masih banyak dilakukan di berbagai wilayah Timur Tengah, Asia, Afrika Timur, Afrika Barat. Kendati makna dan dampaknya sangat berbeda dari sunat laki-laki, saat ini semakin banyak prosedur FGM dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Di sisi lain, pengangkatan jaringan sehat pada alat kelamin perempuan tidak memberikan manfaat medis, justru merusak fungsi alami tubuh perempuan. Hal ini juga bisa menyebabkan berbagai komplikasi serius.