Sama seperti orang dewasa, anak-anak juga perlu kartu identitas sebagai informasi dasar tentang dirinya. Sebab identitas seseorang itu amat penting dalam urusan administrasi. Jika orang dewasa punya KTP, anak-anak punya KIA.
Kini membuat KIA tidak perlu repot. Ada cara membuat KIA online yang bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak segera membuat KIA buat si kecil ya Mums.
Cara Membuat KIA Online
Pemerintah terus berbenah dalam urusan perekaman data dan identitas penduduk. Baik KTP untuk warga usia 17 tahun ke atas, maupun KIA yang diperuntukkan bagi anak usia 0-17 tahun.
Melansir dari situs Kementrian Dalam Negeri, KIA sudah mulai digagas sejak tahun 2016 lalu. Keberadaan KIA sebagai identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Sama seperti KTP, otoritas yang menerbitkan KIA adalah Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil yang ada di setiap daerah. Jadi, setelah seorang anak