Di era digital seperti sekarang, hampir semua hal bisa dilakukan secara online — mulai dari belanja, transaksi keuangan, hingga berkomunikasi. Sayangnya, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan online. Modusnya semakin beragam dan sering kali terlihat sangat meyakinkan, sehingga banyak orang menjadi korban tanpa sadar.
Orang tertipu secara online karena berbagai alasan, termasuk tergiur iming-iming menguntungkan seperti hadiah atau investasi bodong, didorong oleh tekanan emosional seperti rasa takut atau panik untuk bertindak cepat, dan kurangnya pengetahuan atau kewaspadaan terhadap modus penipuan. Selain itu, pelaku juga sering menggunakan rekayasa sosial untuk memanipulasi korban agar memberikan informasi pribadi atau OTP secara sukarela.
Baca juga: 9 Peluang Menambah Penghasilan untuk Ibu Rumah Tangga
Berbagai Jenis Penipuan Daring
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode November 2024 hingga September 2025, terdapat total 274.722 laporan kasus penipuan keuangan digital


